Selasa, 01 Januari 2013

Etika Black Campaign menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kehadiran media internet sebagai media baru dewasa ini telah banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Aksesbilitas internet yang sangat memanjakan membuat  para pengguna jasa internet menjadi semakin pesat, sehingga kebutuhan informasi dan jasa berbelanja online shop yang menjadi primadona kian menjamur di internet. Jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu, sebagian besar orang tidak pernah mendengar istilah “multimedia” atau “internet”. Sekarang, kita hampir tidak bisa membaca koran tanpa melihat media news online.
Seiring dengan adanya perkembangan teknologi di bidang komunikasi yang mendukung aksesbilitas internet, media ini juga semakin banyak mengalami modifikasi dalam hal pemanfaatannya. Istilah cyberspace (ruang maya) yang ditemukan oleh penulis fiksi ilmiah William Gibson, telah menjadi istilah yang sering digunakan untuk menunjuk pada ranah metaforis komunikasi elektronik. Bentuk dari komunikasi elektronik ini sepenuhnya diatur dan didefinisikan dalam bentuk etika hukum yakni UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik.
Salah satu aspek yang ingin disoroti penulis dari undang-undang tersebut adalah, akitivitas mobilisasi politik yang tidak sehat dengan memanipulasi sebuah kenyataan sosial, sekaligus menodai nilai moral dan SARA dalam masyarakat. Hal ini dikenal dengan nama black campaign (kampanye hitam). Black campaign adalah cara kerja tim kampanye yang tidak populer dan menggunakan semua cara untuk mencapai tujuan (Machiavelis).
Salah satu contoh penerapan kampanye hitam di Indonesia yang belum lama terjadi, yaitu pada saat masa kampanye pemilihan Gubernur DKI periode 2012-2015. Pasangan Joko widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sempat diguncang dengan adanya pemunculan video yang beredar di internet, dan sempat ditayangkan di beberapa media televisi dengan makna yang amat menyudutkan Ahok sebagai non muslim. Di dalam viedo tersebut menggambarkan seorang bapak dengan pakaian muslim bersama anak-anak, juga berpakaian muslim. Setelah muncul, bapak itu mengajak penonton (warga DKI Jakarta) untuk memilih calon gubernur (juga wakilnya, karena ini satu paket) yang meneladani Rasullulah (Muhammad). Kemudian ada tulisan di bawah: Majelis Anak Saleh, Lebak Bulus III, Jakarta.
Ajakan tersebut menggunakan kalimat positif. Jika menggunakan kalimat negatif maka pesan terselubungnya akan bermaknaJangan memilih calon yang tidak meneladani Rasulullah.” Jadi, pasangan yang tidak meneladani Rasulullah (Muhammad SAW) jangan dipilih. Itulah inti pesan tersebut. Hal ini juga artinya menolak Jokowi, karena dalam Pemilukada DKI pasangan Gubernur dan wakil Gubernur berada dalam satu paket.
Fenomena black campaign yang dialami oleh pasangan Jokowi dan Ahok adalah salah satu bentuk dari penyebaran informasi elektronik. Bila dikaitkan dengan konten propaganda yang dilakukan melalui media massa dan internet, maka hal ini dapat ditindaklanjuti dengan adanya legitimasi undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Artinya, perbuatan yang dengan sengaja mencemarkan nama baik dengan tujuan menjatuhkan lawan politik melalui media elektronik dapat dinilai sebagai tidakan pidana yang akan dijatuhi sanksi hukum.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut :
1.2.1        Apakah kegiatan black campaign juga diatur dalam UU ITE Nomor 11  tahun 2008?
1.2.2        Bagaimana mekanisme penyelesaian masalah tersebut menurut UU ITE Nomor 11 tahun 2008?




1.3    Tujuan Penulisan
Hal-hal yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.3.1        Mengemukakan fenomena black campaign menurut perspektif UU No. 11 tahun 2008
1.3.2        Menganalisis mekanisme penyelesaian tindakan black campaign berdasarkan etika hukum dalam UU No. 11 tahun 2008

1.4    Manfaat Penulisan
1.4.1        Secara Teoritis : Makalah ini dapat bermanfaat dalam memahami dan mengembangkan sebuah teori, sehingga dapat berguna bagi peningkatan pengetahuan pembaca dalam mengkaji teori tersebut.
1.4.2        Secara praktis : Makalah ini dapat memberi kesadaran yang lebih sensitif bagi pembaca dalam memahami sebuah fenomena kekerasan politik melalui media elektronik, sekaligus menjadi peringatan bagi pembaca untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media internet.
















BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Redefinisi Kampanye Politik
            Kampanye politik selama ini hanya dilihat sebagai suatu proses interaksi intensif dari partai politik kepada publik dari kurun waktu tertentu menjelang pemilihan umum. Dalam definisi ini,
 “kampanye politik adalah periode yang diberikan oleh panitia pemilu kepada semua kontestan, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memaparkan program-program kerja dan mempengaruhi opini publik sekaligus memobilisasi masyarakat agar memberikan suara kepada mereka sewaktu pencoblosan” (Lilleker & Negrine, 2000).
            Selama ini banyak kalangan yang hanya mengartikan kampanye politik sebagai kampanye pemilu. Pemahaman sempit tentang kampanye politik ini membuat semua partai politik dan kontestan individu memfokuskan diri pada periode kampanye pemilu belaka. Semua usaha, pendanaan, perhatian dan energi dan energi dipusatkan untuk mempengaruhi dan memobilisasi pemilih menjelang pemilu.
            Kampanye hitam atau black campaign  merupakan salah satu bentuk kampanye pemilu. Dalam studi kasus pilkada DKI periode 2012-2015 , parktik kampanye hitam yang sempat menyudutkan posisi pasangan Gubernur dan wakil gubernur DKI ini amat rentan ditemui menjelang masa-masa pemilihan. Sebagai bagian dari strategi deversifikasi politik, (Firmanzah : 2007)
image  positif yang dimiliki kandidat dapat membantu untuk meyakinkan pemilih bahwa janji serta harapan politik yang diberikan benar-benar dimaksudkan untuk perbaikan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan politis saja. Sementara itu, image yang negatif akan semakin menyulitkan kandidat yang bersangkutan untuk meyakinkan pemilih bahwa program kerja yang disampaikannya benar-benar demi perbaikan kondisi masyarakat.”




2.2 Media Internet
            Internet pada dasarnya merupakan sebuah jaringan antar-komputer yang saling berkaitan. Jaringan ini tersedia secara terus menerus sebagai pesan-pesan elektronik, termasuk email,  transmisi file, dan komunikasi dua arah antar-individu atau komputer.
                Internet sebagai sebuah jaringan pada Departemen Pertahanan dan Komunikasi Ilmiah sudah ada kira-kira selama 20 tahun. Apa yang membuat jaringan itu tiba-tiba menarik adalah penemuan Mosaic pada tahun 1993, sebuah browser  dapat diakses (Maney, 1995b). Mosaic membiarkan para pengguna membuka materi Internet dengan hanya menunjuk dengan sebuah tanda panah dan mengklik sebuah tikus (mouse).
            Pada saat yang hampir sama, software web browsing yang lebi mudah digunakan telah dikembangkan, World Wide Web sendiri telah menunjukkan pertumbuhan yang fenomenal dalam jumlah situs. Levy menggambarkan Internet sebagai “saluran komunikasi yang tidak terbatas, pembangunan komunikasi, iklan elektronik dan interaksi yang sangat kompleks yang mengaburkan batas antara penyedia dan konsumen”  (Levy, 1995, hlm.58)
            Internet menjadi sebuah medium berita baru pada bulan Januari tahun 1998 saat Matt Drudge menggunakan website untuk mengumumkan bahwa “Newsweek” telah menyembunyikan berita tentang keterlibatan Presiden Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih. Beberapa ahli mengatakan bahwa laporan Drudge tersebut telah menaikkan pamor internet sebagaimana berita seperti perang Teluk untuk CNN dan pembunuhan John F. Kennedy untuk televisi (Lissit, 1998)
            Tiga fitur utama internet, yaitu email (surat elektronik), newsgroup and mailing list serta World Wide Web.


BAB  III
METODOLOGI
3. 1 Sumber Data
Adapun sumber data yang penulis peroleh dalam penulisan makalah ini adalah buku-buku, artikel mengenai Black campaign Jokowi-Ahok, strategi kampanye politik, dan solusi mengatasi black campaign.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
Dalam makalah ini teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi pustaka, studi dokumentasi, dan browsing internet, yaitu mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan black campaign melalui buku-buku ilmu komunikasi, media massa surat kabar, dan media internet.
3.3 Teknik Analisa Data
Adapun teknik analisa data yang digunakan penulis adalah teknik deskriptif karena karya tulis ini menggambarkan tentang pengertian black campaign, sebab akibat peristiwa black campaign, dan tindakan yang dapat dilakukan dalam mengatasi black campaign berdasarkan ketentuan hukum yang dimuat dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Urgensitas UU No. 11 Tahun 2008
            Penggunaan media elektronik dalam menyebarkan informasi secara massive telah membuka peluang positif dan negatif dalam stabilitas sosial. Terbentuknya UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik ini semata-mata bukan karena tanpa alasan, melainkan akibat merebaknya kasus kejahatan di cyberspace  yang memanfaatkan media elektronik berupa internet untuk kepentingan kejahatan.
            Kasus Prita Laura yang terkenal dengan aksi penggalangan koin secara massal di media jejaring sosial, penipuan kontes online dan jual-beli fiktif seringkali dialami oleh sejumlah masyarakat pengguna internet. Hal ini mengindikasikan bahwa keterbukaan akses media elektronik khususnya internet,  bila tidak menggunakan sebuah sistem proteksi akan sangat berbahaya bagi sekelompok individu bahkan negara. Bahaya yang penulis maksudkan disini adalah, adanya penyebaran propaganda secara massive  sehingga dapat membentuk opini publik yang merugikan bagi korban (subjek yang disudutkan dalam proganda tersebut).
            Dengan adanya Undang-undangNo. 11 tahun 2008 ini, maka warga Indonesia telah dipayungi secara legal dan formal dalam kegiatan aksesbilitas media internet, meskipun pada kenyataannya hal ini belum dapat menjamin sepenuhnya tidak akan ada kejahatan di dunia maya lagi. Sebagaimana yang tertera dalam Bab 1 Ketentuan umum UU No. 11 tahun 2008, ruang lingkup pembahasan UU ini meliputi :
1.      Informasi Elektronik
2.      Transaksi Elektronik
3.      Teknologi Informasi
4.      Dokumen Elektronik
5.      Sistem Elektronik
6.      Penyelenggaraan sistem elektronik
7.      Jaringan sistem elektronik
8.      Agen elektronik
9.      Sertifikat elektronik
10.  Dst.
Pada ketentuan umum diatas, jelas bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik ini menangani secara rinci segala bentuk transaksi dan perbuatan jurnalisme masyarakat khususnya yang mengandung muatan hukum, atau pelanggaran ketentuan yang diberikan dan dapat berdampak merugikan bagi masyarakat. Tak hanya kerugian finansial, tetapi juga penyalahgunaan nama baik atau yang bersinggungan dengan nilai-nilai SARA (Suku, Ras dan Antar golongan).

2.2 Ketentuan Black campaign Menurut UU No. 11 Tahun 2008
            Black campaign atau kampanye hitam sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada bab sebelumnya, memiliki kaitan yang sangat erat dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 tahun 2008. Tindakan kampanye yang secara sengaja menjatuhkan nama baik seorang figur tokoh masyarakat berkaitan dengan bab VII tentang Perbuatan yang dilarang dalam undang-undang No. 11 tahun 2008 pasal 28 sebagai berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).”

            Pada studi kasus kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan Jokowi dan Ahok di pemilukada DKI periode 2012-2015 kemarin, kita dapat mengidentifikasi bahwa perbuatan yang mengilustrasikan image negatif pasangan yang terdiri dari dua agama yang berbeda ini, seolah-olah bukanlah kriteria ideal untuk menjadi pemimpin di daerah yang mayoritas berpenduduk muslim. Hal ini selain akan menyinggung perasaan calon yang dituju (Ahok), juga akan dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam undang-undang tentang informasi dan teknologi elektronik tahun 2008.
            Mekanisme penyelesaian masalah tersebut bila diinterpretasikan dari isi perundang-undangan yang dimaksud, akan meliputi beberapa tahapan yakni sebagai berikut :
1.      Tindakan terbukti telah melanggar ketentuan sesuai dengan perincian pada bab VII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Perbuatan yang Dilanggar”.
2.      Menjalani Tahapan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan pada bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang “Penyelesaian Sengketa”.
3.      Mendukung proses penyelesaian sengketa berdasarkan peran baik sebagai pemerintah, maupun masyarakat, bab IX UU No. 11 tahun 2008 tentang “Peran Pemerintah dan Masyarakat”.
4.      Diproses ke tahapan penyidikan bila telah terdapat bukti yang mengarah kepada tersangka, bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang “penyidikan”
5.      Menjalankan hukuman sesuai dengan beratnya perbuatan hukum pada saat di pengadilan, dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan bab XI UU No. 11 tahun 2008 tentang “Ketentuan Pidana”.

Kembali mengacu pada studi kasus yang penulis contohkan sebelumnya, yakni tindakan Black campaign yang dilakukan melalui media internet untuk menyudutkan pasangan Jokowi dan Ahok pada pemilukada DKI periode 2012-2015, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar etika hukum dalam memanfaatkan teknologi internet sebagai media propaganda kampanye pemilu. Hal ini disebabkan oleh, kampanye hitam yang berupa propaganda bermuatan SARA tidaklah dibenarkan dalam UU nomor 11 tahun 2008.
Selain video, penulis mencoba merincikan beberapa bentuk kampanye hitam (Black campaign) yang ditujukan kepada Jokowi dan Ahok sebagai berikut :
1.      Pemberitaan Tvone yang mengangkat fenomena iklan-iklan yang menyinggung SARA di situs jejaring sosial
2.      Kampanye terlarang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat H. Rhoma Irama pada saat kajian majelis taqlim di salah satu masjid di Jakarta, berusaha mempengaruhi masyarakat dengan kekhawatiran kritenisasi di hadapan para media massa yang pada saat itu sedang meliput aktivitas kajian tersebut.
3.      Pengelompokkan ormas islam yang ikut menolak kehadiran Ahok sebagai calon wakil gubernur Jokowi untuk DKI di saat setalah masa kampanye berakhir, menjelang masa tenang Pemilu.

Dengan demikian, aktivitas kampanye hitam yang bersifat tertutup maupun terbuka pada momentum Pilkada DKI periode 2012-2015 kemarin, selain bertentangan dengan pasal 28 bab VIII UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik karena telah menyebarkan informasi negatif yang menyinggung SARA, juga dapat dikenai hukuman sebagai berikut :
Setiap   Orang   yang   memenuhi   unsur   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28  ayat  (1)  atau  ayat  (2)  dipidana dengan   pidana   penjara   paling   lama   6   (enam)   tahun /atau   denda  paling  banyak   Rp1.000.000.000,00   (satu miliar rupiah).”
(Pasal 22 bab X UU No. 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan Informasi Elektronik)
















BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Dalam terminology politik dan pemilu, ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh orang berkulit hitam. Black Campaign, memang istilah serapan dari bahasa asing (Inggris), yang mencirikan kesan negatif dari makna kata tersebut.
Kejahatan kampanye hitam sekarang ini tidak hanya sebatas tindak pidana politik saja, melainkan juga kejahatan di media elektronik karena penyebarannya melalui media cyber atau yang lebih dikenal dengan internet. Perubahan tarnsaksi kejahatan ini tidak dapat dipungkiri seiring dengan semakin majunya aksesbilitas internet di kalangan masyarakat. Maka dari itu kejahatan berbasis medi elektronik saatini semakin marak terjadi di kalangan masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini tak hanya kunjung diam, melalui UU nomor 11 tahun 2008 tentang Teknologi dan informasi elektronik hal ini dapat dijatuhi sanksi hukuman karena melanggar beberapa ketentuan pasal undang-undang tersebut. Maka dari itu, penulis telah mencoba menekankan beberapa tindakan yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggar dalam undang – undang ini.
Fenomena Black campaign  adalah salah satu dari varian kejahatan bebasis media elektronik di cyber space. Diantaranya, jurnalisme masyarakat pun juga seringkali merugikan pengguna akan ketidak validan informasi yang diberikan. Di lain sisi, transaksi elektronik yang sedang marak terjadi saat ini merupakan salah satu dari bentuk kejahatan media elektronik yang juga diatur dalam legitimasi undang-undang Nomor 11 tahun 2008




5.2  Saran
            Legalitas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 ini tidak akan mampu menjamin keamanan pengguna dari kejahatan-kejahatan yang diatur, apabila tidak melalui pengawasan yang kuat dan aksesbilitas pengaduan yang dekat. Sejauh ini upaya penegakan hukum atas tindak kejahatan yang semestinya diatur dan ditindak lanjuti oleh pemerintah dapat bersinergi. Untuk itu, perlu adanya sistem pengawasan yang kuat, dan komunikasi dua arah yang sangat terbuka dan mudah diaksesoleh masyarakat agar penanganan maslah penipuan atau pengrusakan nama baik sekecil apapun dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang dimaksud.

0 komentar:

Posting Komentar